Mendirikan suatu negara butuh landasan-landasan dasar. Landasan-landasan
dasar tersebut merupakan pondasi. Landasan dasar atau pondasi tersebut
dikenal sebagai dasar negara.
Dasar-dasar yang menjadi landasan berdirinya suatu negara biasanya
digali dari jiwa bangsa atau negara yang bersangkutan. Oleh karena itu
dasar-dasar negara antara negara yang satu dengan negara yang lain
berbeda-beda. Sebagai contoh, dasar negara Republik Rakyat Cina (RRC)
adalah San Mincu I, sementara itu dasar negara Indonesia adalah
Pancasila. Dasar-dasar negara tersebut dirumuskan dari jiwa (rakyat)
bangsa atau negara masing-masing.
Bagaimana proses perumusan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia tercinta ini?
Mari kita uraikan bersama-sama.
1. Terbentuknya BPUPKI
Tahukah kamu, mengapa gedung di atas dinamakan gedung Pancasila? Perlu
diketahui bahwa di gedung itulah dasar negara Indonesia yaitu Pancasila
dirumuskan. Siapa yang merumuskan Pancasila?
Waktu itu wilayah Indonesia berada di bawah pendudukan tentara Dai
Nippon atau Jepang. Tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Jepang
Koiso mengumumkan ke seluruh dunia tentang pemberian kemerdekaan kepada
rakyat Indonesia dalam waktu dekat.
Bersamaan dengan itu, keberadaan tentara Jepang terus mendesak oleh
tentara Sekutu. Tentara Sekutu sudah menyerang beberapa wilayah
pendudukan Jepang seperti Papua Nugini, kepulauan Marshal, Salamon,
Ambon, Menado, Makasar, juga Surabaya. Karena itu, maka tanggal 1 Maret
1945 Saiko Syikikan Kumakici Herada (Panglima tertinggi bala tentara Dai
Nippon di Indonesia) mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai
atau lebih dikenal dengan sebutan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Anggota BPUPKI terdiri atas 67 orang, termasuk 7 orang Jepang dan 4
orang Cina dan Arab. Bertindak sebagai ketua K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat dengan dibantu dua ketua muda. Masing-masing ketua muda
tersebut adalah Ketua Muda I (orang Jepang) dan Ketua Muda II R. Pandji
Suroso.
2. Sidang BPUPKI dan Usulan-usulan Rumusan Pancasila
Gambar: Sidang BPUPKI
Tahukah kamu tujuan dibentuknya BPUPKI? Tujuannya adalah untuk
menyelidiki kesiapan bangsa Indonesia dalam menyongsong kemerdekaan dan
membentuk pemerintahan sendiri. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28
Mei 1945.
Sidang pertama BPUPKI diadakan 28 Mei - 1 Juni 1945. Tanggal 28 Mei
sidang dibuka dengan sambutan dari wakil tentara Dai Nippon. Dalam
sambutannya wakil Dai Nippon tersebut memberi nasihat agar BPUPKI
mengadakan penyelidikan secara cermat terhadap dasar-dasar yang akan
digunakan sebagai landasan negara Indonesia Merdeka.
Tanggal 29 Mei 1945 dimulai sidang perumusan dasar-dasar Indonesia
merdeka oleh anggota-anggota BPUPKI. Para anggota BPUPKI melalui
pidato-pidatonya tampil. Mereka mengemukakan berbagai usulan mengenai
dasar negara Indonesia.
Pidato-pidato yang diucapkan para anggota BPUPKI dalam sidang itu
selengkapnya tidak diketahui. Mengapa? Tidak lain karena baru 3 pidato
yang ditemukan teksnya secara lengkap. Masing-masing dari teks pidato
tersebut adalah yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Supomo, dan
Sukarno.
Faktanya, Harus Kamu Tahu
Sukarno Sebagai Penemu Pertama Istilah Pancasila Sidang BPUPKI sudah
berjalan dua hari. Masing-masing anggota sidang sudah tampil dengan
pidato-pidatonya mengajukan usulan tentang dasar-dasar negara Indonesia
yang akan didirikan. Namun demikian seluruh anggota sidang merasa belum
menemukan hal-hal yang pantas disepakati untuk dijadikan sebagai dasar
negara.
Setelah tampilnya Muh. Yamin, Supomo, dan Sukarno barulah ketua BPUPKI
menghentikan sidang. Penghentian sidang tersebut dilanjutkan dengan
pembentukan Panitia Kecil yang bertugas untuk merumuskan dasar negara.
Gambar: Foto Sukarno
Antara Supomo, Muh. Yamin, dan Sukarno, sama-sama mengusulkan lima dasar
negara. Namun demikian, yang diusulkan oleh masing- masing berbeda satu
dengan yang lain. Dasar negara yang diusulkan oleh Supomo bisa digaris
bawahi sebagai berikut:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Sementara itu dasar negara yang diusulkan Muh. Yamin adalah sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
Khusus tentang Sukarno, ia mengajukan lima dasar negara sebagai berikut :
1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
2. Peri Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Lima dasar tersebut Sukarno kemudian menyebutnya sebagai Pancasila. Panca berarti lima, sedangkan sila berarti asas atau dasar.
3. Proses Perumusan Pancasila Setelah Pidato Sukarno
Setelah Sukarno berpidato mengajukan usul tentang dasar-dasar negara
tanggal 1 Juni 1945, sidang BPUPKI pertama berakhir. Hari itu juga ketua
BPUPKI menunjuk dan membentuk Panitia Kecil. Tugas Panitia Kecil itu
adalah merumuskan kembali pidato Sukarno yang diberi nama Pancasila
sebagai dasar negara itu.
Bagaimana perjalanan lebih lanjut perumusan Pancasila sebagai dasar
negara oleh Panitia Kecil? Setidaknya terdapat peristiwa-peristiwa
penting sebagaimana berikut.
- Perbedaan Pandangan Antara Golongan Islam dan Paham KebangsaanDalam
keanggotaan Panitia Kecil, ada dua golongan penting yang berbeda
pandangan dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Satu golongan
menghendaki agar Islam menjadi dasar negara. Sementara itu golongan
yang lain menghendaki paham kebangsaan sebagai inti dasar negara.
Akibat perbedaan pandangan ini, maka sidang Panitia Kecil bersama anggota BPUPKI yang seluruhnya berjumlah 38 orang menjadi macet. Karena sidang macet, Panitia Kecil ini kemudian menunjuk sembilan orang perumus yang selanjutnya dikenal dengan Panitia Sembilan.
Anggota Panitia Sembilan itu adalah 1) Ki Bagus Hadikusuma, 2) Kyai Haji Wakhid Hasyim, 3) Muhammad Yamin, 4) Ahmad Subarjo, Mr. AA. Maramis, 5) Abdul Kahar Muzakir, 6) Abikusno Cokrosuyoso, 7) Moh. Hatta, 8) H. Agus Salim, dan 9) Sukarno sebagai ketua.
- Lahirnya Piagam JakartaDalam sidang BPUPKI kedua tanggal 10
Juli 1945, Sukarno melaporkan bahwa sidang Panitia Sembilan (tanggal 22
Juni 1945) telah berhasil merumuskan Pancasila yang merupakan
persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan. Rumusan Pancasila
dari Panitia Sembilan itu dikenal sebagai Piagam Jakarta (Djakarta
Charter).
Bagaimana rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta itu? Bunyinya adalah sebagai berikut :
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk- pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tentang Piagam Jakarta ini Sukarno sebagai ketua Panitia Sembilan mengatakan, bahwa “Ketuhanan dengan menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” merupakan jalan tengah yang diambil akibat perbedaan pendapat antara golongan Islam dan kebangsaan.
Sebenarnya banyak muncul keberatan terhadap Piagam Jakarta ini. Sebagai contoh, keberatan yang disampaikan oleh Latuharhary yang didukung oleh Wongsonegoro dan Husein Joyodiningrat dalam sidang panitia perancang UUD tanggal 11 Juli 1945. Keberatan yang sama juga diajukan oleh Ki Bagus Hadikusumo dalam sidang ketua BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.
4. Pengesahan Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Tanggal 18 Agustus ini merupakan perjalanan sejarah paling menentukan
bagi rumusan Pancasila. Hari itu akan disyahkan Undang-Undang Dasar
untuk negara Indonesia merdeka. Sementara rumusan Pancasila menjadi
bagian dari preambul (pembukaan) Undang-Undang Dasar negara tersebut.
Namun demikian sehari sebelum tanggal ini ada peristiwa penting.
Peristiwa penting yang dimaksud adalah seperti ini. Sore hari setelah
kemerdekaan Negara Indonesia diproklamirkan, Moh. Hatta menerima
Nisyijima (pembantu Laksamana Mayda/Angkatan Laut Jepang) yang
memberitahukan bahwa ada pesan berkaitan dengan Indonesia merdeka.
Pesan tersebut, kaitannya berasal dari wakil-wakil Indonesia bagian
Timur di bawah penguasaan Angkatan Laut Jepang. Isi pesannya menyatakan
bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari daerah-daerah yang dikuasai
Angkatan Laut Jepang keberatan dengan rumusan sila pertama (Piagam
Jakarta) : .”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.”
Bagaimana dengan sikap Moh. Hatta saat itu? Ketika itu Hatta menyadari
bahwa penolakan terhadap pesan tersebut akan mengakibatkan pecahnya
negara Indonesia Merdeka yang baru saja dicapai. Jika hal itu terjadi
tidak menutup kemungkinan daerah (Indonesia) luar Jawa akan kembali
dikuasai oleh kaum Kolonial Belanda. Oleh karena itu, Hatta mengatakan
kepada opsir pembawa pesan tersebut, bahwa pesan penting itu akan
disampaikan dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
esok hari (tanggal 18 Agustus 1945).
0 komentar:
Posting Komentar