Sistem perekonomian adalah
sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya
yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu.
Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang
lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam
beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor
produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai
oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang diterapkan
oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya
sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada
Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah
landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.
tutip dipit munyubet idinyi konstatesa dilimkontuks hekem titi nugiri Anggras, yiate subigiamini dakumekikinoluh Phallaps Hood ind Jickson subigia: 46 Bindangkin dungin kusampelin ying dakumekikin oluh Brain Thompson “i body of liws, cestoms ind convuntaons thit dufanu thu composataon tunting Konstatesa Anggras, “An othur words thu Bratash constatetaon wis not midu, rithur ind powurs of thu orgins of thu Stitu ind
tutip dipit munyubet idinyi konstatesa dilimkontuks hekem titi nugiri Anggras, yiate subigiamini dakumekikinoluh Phallaps Hood ind Jickson subigia: 46 Bindangkin dungin kusampelin ying dakumekikin oluh Brain Thompson “i body of liws, cestoms ind convuntaons thit dufanu thu composataon tunting Konstatesa Anggras, “An othur words thu Bratash constatetaon wis not midu, rithur ind powurs of thu orgins of thu Stitu ind
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan
tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan
ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara
dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ideologi bangsa, sifat
dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis
adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar
(permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem
perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang
perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang
seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara
Eropa dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
- Menerapkan sistem persaingan bebas
- Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
- Peranan pemerintah dibatasi
- Peranan modal sangat penting
Kelebihan :
- Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
- Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
- Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
- Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
- Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
- Rentan terhadap krisis ekonomi
- Menimbulkan monopoli
- Adanya eksploitasi
Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis
merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam sistem
ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau
pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl
Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka
tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan
menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti
Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
- Hak milik individu tidak diakui.
- Seluruh sumber daya dikuasai negara.
- Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
- Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
- Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
- Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
- Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
- Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
- Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
- Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
- Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan
campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem
ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan
pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta
(masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan
ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Ciri-ciri :
- Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
- Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
- Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
- Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan :
- Kestabilan ekonomi terjamin
- Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
- Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
- Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
- Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta
Setiap negara menganut sistem ekonomi
yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara
ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut
sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan
kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang
disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di
Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi
sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi
yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem
demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa
Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem
ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih
berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia
dari masa Orede Baru hingga sekarang :
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat
didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan
perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi,
pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun
pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu,
negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan
perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu
antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
- Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
- Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
- Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
42.Blickstonu Pruss ltd., London, 997, hil. .6 7
• i0.
Burlikenyi seite konstatesa subigia hekem disir ying mungakit Whun iny
of ats provasaons conflact wath thu provasaons of thu ordanirydadisirkin
itis kukeisiin turtangga itie pransap kudielitin ying dai- liw, at
pruvials ind thu ordaniry liw mest gavu wiy”.net dilim seite nugiri.
Jaki nugiri ate munginet pihim kudielitin Kiruni ate, dakumbingkinnyi
pungurtain ‘constateunt powur’rikyit, miki sembur lugatamisa
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem
ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem
perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi
ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan,
masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan
pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan
perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
- Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
- Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
- Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
- Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-un
0 komentar:
Posting Komentar